![]() |
Sarwani Siagian. |
Hal dikatakan dia, karena maraknya PMI ilegal asal Sumatera Utara yang bekerja sebagai operator judi online di Negara Kamboja dan Myanmar, yang meresahkan masyarakat Sumut.
Umumnya mereka yang bekerja tersebut merupakan warga berusia produktif yakni pada kisaran angka 18 s/d 35 tahun serta memiliki pendidikan tinggi. Mereka direkrut melalui Online Scam dari situs jejaring sosial dengan iming - iming gaji tinggi dan diberikan fasilitas yang baik.
Namun, tidak sedikit kisah memilukan yang dialami oleh WNI yang bekerja sebagai operator judi online karena industri tersebut menggunakan target, dimana apabila tidak tercapai, maka WNI tersebut akan disiksa oleh perusahaan yang mempekerjakannya. Kasus TPPO pun ini telah memberikan dampak buruk bagi korban mulai darifisik, psikologis, keluarga dan hingga lingkungan korban bertempat tinggal.
IPNU Sumut akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar lebih memahami bahaya TPPO serta mendukung Pemerintah untuk melakukan monitoring, pengawasan dan penegakan hukum yang terhadap kasus TPPO Judi Online, guna memberikan perlindungan bagi warganya.
Terakhir, Ketua IPNU Sumut menuturkan harapannya kepada Pemerintah untuk melakukan diplomasi khusus serta melakukan langkah serius guna mengatasi pesatnya angka masuk WNI ke Kamboja dan Myanmar mengingat kedua negara tersebut tidak terdaftar sebagai penempatan pekerja migran Indonesia. (Rzk/redaksi)