Menyembunyikan Narkotika Dalam Tanah, Polisi Berhasil Meringkus GHN. - Faktapagi.com

Jumat, Juni 21, 2024

Menyembunyikan Narkotika Dalam Tanah, Polisi Berhasil Meringkus GHN.


Pelaku saat diamankan di Mapolsek Sekayam, pada Jumat (21/06/2024) Subuh.

BALAI KARANGAN-FAKTA PAGI.COM.Polsek Sekayam Polres Sanggau Polda Kalbar, berhasil mengamankan seorang pria berinisial GHN (25) di sebuah rumah Kos di dusun Bakai II desa Balai Karangan, ditangan pria tersebut Polisi berhasil menyita 2 paket  Narkotika jenis Sabu pada, Kamis (20/06/2024) malam

Kapolsek Sekayam IPTU Junaifi, SH,  mengatakan, pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika jenis Sabu diperoleh berdasarkan informasi dari masyarakat, pada hari Senin tanggal 21 Juni sekitar jam 01,20 wib.

Mendapatkan informasi tersebut,tim tindak dari Polsek bergerak menuju TKP. Sesampai di TKP aparat segera melakukan penggeledahan badan dan isi rumah tempat pelaku Ngekos.

"Mendapat informasi tersebut tim segera melakukan penyisiran di wilayah tersebut, dan menemukan pelaku beserta barang bukti," katanya.

Sekitar pukul 02.17 polisi baru berhasil menemukan barang bukti yang disimpan pelaku dalam bungkusan plastik yang bertuliskan happydent warna pink diduga berisi Narkotika jenis Sabu.

Untuk memastikan bahwa barang tersebut adalah Narkotika, aparat langsung membuka bungkusan tersebut, dalam bungkusan tersebut ditemukan plastik bening berkelip berisi serbuk kristal warna putih, dalam timbunan tanah dibelakang rumah tempat Kos pelaku.

"Tidak hanya 2 bungkus,petugas juga menemukan 7 buah plastik bening berkelip dan satu bungkus lagi plastiknya bekas bungkusan permen,' kata Junaifi.

Kepada petugas pelaku mengaku lanjut Polsek, bahwa ia mendapatkan barang haram tersebut dari tangan Y alias H sekitar pukul 23,00 wib.

Berdasarkan informasi dari pelaku tim melakukan upaya pengembangan di kediaman Y alias H.Karna diduga kuat Y masih menyimpan atau memiliki barang haram tersebut.

"Pelaku dan barang bukti saat ini di amankan petugas Polsek Sekayam, untuk proses penyidikan lebih lanjut," katanya.

Selanjutnya petugas menemukan 1 buah Handphone merek Nokia dan 1 buah Handphone merek OPPO. 

Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika tersebut dilaksanakan oleh Tim Tindak Polsek Sekayam yang dipimpin oleh Kapolsek Sekayam IPTU didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Sekayam IPDA Nandang, Hermawandi,SH.MH, dan Kanit Intelkam AIPTU Hendratno.(Tino)





Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments