Petugas saat melakukan eksekusi terhadap tersangka di Rutan kelas 2B Ngabang, Kamis (12/10/2023) Di Rutan Ngabang. |
LANDAK-FAKTAPAGI.COM. Kepala Kejaksaan Negeri Landak Sukamto,SH,MH, melalui Kepala Seksi (Kasi) Inteljen Erik Adiarto, SH ,MH mengungkapkan, saat ini bahwa pihaknya telah mengeksekusi terdakwa pemilik loading ramp berniat AR yang yang beroperasi di Kecamatan Mempawah Hulu Kabupaten Landak Kalbar, terdakwa saat ini di titipkan Rumah Tahan (Rutan) kelas 2B Ngabang, pada Kamis (12/10/2823).
"AR didakwa sebagai penadahan ringan TBS hasil curian dari PT. Landak Agro Utama (LAU), berdasarkan pasal 482 KHUP AR divonis selama 2 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negri Landak," terang Erik.
Selain menjalani pidana penjara selama 2 bulan, terdakwa harus merelakan barang bukti tersebut disita oleh negara.
Lebih lanjut ia mengatakan, sebagaimana diketahui banyaknya loading ramp bak cendawan di musim hujan di Kabupaten Landak sangat meresahkan, karena disinyalir mereka menampung TBS hasil curian.
Karena selain lanjut dia, dalam KUHP juga terdapat ketentuan lain yang dilanggar yakni tidak ada izin operasi loading ramp tersebut sehingga tidak membayar pajak kepada negara, seharusnya bisa mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD)Landak itu sendiri, terhadap loading ramp ilegal sudah semestinya segera ditertibkan karena juga menyebabkan maraknya pencurian buah sawit.
Dia berharap Semoga saja dengan penindakan yang sudah dilakukan, menjadi pemicu terhadap pelaku usaha sejenis untuk memiliki izin resmi terhadap usahanya. Selain pelanggaran atas undang-undang, ramp yang melakukan penadahan hasil curian juga tidak mengindahkan Surat Pengumuman Bupati Landak Nomor : 500.8.1/III/Disbun tanggal 2 Maret 2023 tentang Penertiban Jual Beli Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun/Masyarakat di Wilayah Kabupaten Landak.(Tino)